KALAMANTHANA, Sanggau – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial DF (17) terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, Kalimantan Barat. Pihak Polsek Mukok menerima laporan itu dengan nomor LP/53/III/2017/Kalbar/Res Sgu/Sek Mkk tertanggal 17 Maret 2017.
Peristiwa itu bermula pada Jumat (17/3) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, DF, sang korban, mendatangi rumah kost D. Dia datang diantar oleh Eko Patrio.
Eko Patrio tak punya urusan panjang di rumah kost D dan pulang meninggalkan korban di rumah tersebut. Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, D melakukan aksi pencabulan terhadap DF.
“Saat ini, pelaku pencabulan telah kita amankan dan sedang diperiksa serta mendengar keterangan para saksi dan korban,” jelas Kapolsek Mukok, Resor Sanggau, Kalimantan Barat, AKP Weslan Panjaitan, sebagaimana dilansir policenewscenter.com, Jumat (31/3). (ik)
Discussion about this post