KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepolisian Sektor Rakumpit, Palangka Raya, kembali meringkus seorang pengedar obat terlarang jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Damlias menerangkan pelaku yang berinisial SI (47) berhasil diringkus di daerah Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berkat kerja keras Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan informasi dari masyarakat, SI berhasil diringkus ketika sedang berada di salah satu lokasi permainan biliar di Jalan Tumbang Talaken Km 75,” ujar Damlias di Palangka Raya, Sabtu (1/4/2017).
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu keping zenith, empat plastik bekas bungkus zenith, satu unit handphone merk K- Touch warna putih dan uang sebanyak Rp 702 ribu.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Perbuatan SI melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Damlias. (llk)
Discussion about this post