KALAMANTHANA, Sampit – Pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades akhirnya rampung dibahas tepat waktu. Pembahasan yang dilakukan diruangan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dilangsungkan selama dua kali pembahasan yakni pada 28 Maret dan dilanjutkan Kamis 30 Maret.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, mengatakan revisi peraturan daerah tentang pilkades serentak sudah selesai dibahas tepat waktu sesuai dengan target selama dua hari.
“Kami sangat bersyukur pembahasan akhirnya selesai. Hanya ada beberapa pasal saja yang kita ubah, terutama yang urgen saja,” ujar Dadang.
Disebutkannya, pada awalnya memang ada usulan dari eksekutif untuk meminta 33 pasal yang diubah dalam perda itu. “Tetapi karena terbatasnya waktu kita potong-potong saja, sebab tidak mungkin kita mengubah sebanyak itu karena perlu waktu yang lama,” sebutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, dalam pembahasan selama dua hari berturut-turut itu memang terdapat banyak pandangan yang berbeda terkait dengan pasal-pasal yang dirubah dalam perda pilkades.
“Perbedaan pendapat dan pandangan itu sangatlah wajar karena itulah proses yang harus dilewati. Yang jelas selama pembahasan yang dilakukan tidak menyurutkan niat kebersamaan melaksanakan tugas yang mulia ini antara pihak legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Dadang mengharapkan proses tahapan revisi perda selanjutnya nanti dapat berjalan lancar hingga dapat disahkan dan ditetapkan pada 4 April 2017 nanti.
“Hari Jumat (31/3) kami ke Palangka Raya guna memfasilitasi uji coba dari pihak provinsi untuk mendapatkan nomor register perda sehingga dapat sah dan bias segera ditetapkan. Kira-kira sesuai jadwal 4 April nanti perda akan ditetapkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Dadang. (joe)
Discussion about this post