KALAMANTHANA, Penajam – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan Ys, pegawai Dinas PU karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penangkapan penggemar serbuk kristal itu?
Ys rupanya tidak sadar kalau aparat Reskoba Polres PPU sudah mencium lokasi di belakang Pasar Nenang KM 4, Kecamatan Penajam, itu sebagai sasaran penyelidikan. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat yang sampai ke Polres PPU, lokasi tersebut kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Termasuk pada Sabtu (1/4) sore itu, ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Mereka pun mendatangi pasar yang mulai berkurang pengunjungnya memasuki sore itu.
Saat itulah, Tim Opsnal melihat orang yang dicurigai. Orang tersebut yang belakangan dipastikan adalah Ys, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau-putih dengan nomor polisi KT 3423 VM di Jalan Gusang, di belakang kawasan pasar tersebut.
Aparat pun menghentikan Ys. Setelah tim Opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri dan satu paket lainnya di saku depan sebelah kanan.
Ys tak bisa lagi berkutik dengan barang bukti tersebut. Dia terpaksa menurut ketika dibawa aparat ke Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau-putih bernomor polisi KT 3423 VM, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek gas, dan tiga buah plastik C-tik.
Dalam peristiwa penangkapan ini, penggeledahan yang dilakukan disaksikan Aris Afandi dan Reisvanswee Gerry Hizkia yang sama-sama anggota kepolisian Polres PPU serta seorang warga bernama Yusup, seorang petani di Kelurahan Nenang.
Polisi sudah menetapkan Ys sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post