KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua kelompok tani (Poktan) Berkat Cangkal, Desa Beranggau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Tarno, mengaku siap diperiksa kejaksaan terkait pengaduan LSM PC Forci atas tudingan pungutan liar (pungli).
“Saya siap diperiksa kejaksaan terkait laporan LSM yang menuduh saya telah melakukan pungli. Sebab uang tersebut saya gunakan untuk biaya oprasional alat tersebut,” ujar Tarno, Minggu (2/4/2017).
Dikatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, bolehlah dikatakan pungli dan memperkaya diri sendiri. Tapi, dia menegaskan uang tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, yakni untuk biaya operasional.
“Yang jelas untuk mengambil alat itu tidak gratis, diperlukan biaya mobilisasi alat, dan membeli alat penunjang lainnya, seperti gerobak dan ban. Tidak mungkin saya menanggung biaya sendiri, sementara alat dimanfaatkan untuk kelompok,” ucap Tarno.
Jumlah anggota Poktan Berkat Cangkal berjumlah 25 orang dan yang mampu membayar ada 15 orang. Total dana terkumpul adalah Rp7,5 juta karena Tarno meminta masing-masing anggota yang sanggup, membayar Rp500 ribu. Dia menegaskan semua uangnya bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika ada yang menuduh saya melakukan pungli, itu sama sekali tidak beralasan. Sebab uang yang dikumpulkan, digunakan untuk kepentingan anggota juga. Lalu dimana letak pungli yang dituduhkan tersebut,” tegas Tarno dengan nada bertanya.
“Yang jelas kapanpun saya dipanggil untuk diperiksa jaksa. Saya siap karena semua uangnya bisa dipertanggungjawabkan. Berbeda jika uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sebelumnya, LSM Forci melaporkan dugaan tindakan pungli Ketua Poktan Berkat Cangkal, Tarno, ke Kejaksaan Negeri Kapuas. Dalam suratnya no 021/DPP/LSM For peci/KT/III/2017 tertanggal 8 Maret 2017, perihal dugaan adanya pungli yang dilakukan oknum ketua poktan Berkat Cangkal, Desa Beranggau, Kecamatan Kapuas Kuala terhadap setiap anggota poktan lainya tahun 2016, yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Lamri dalam suratnya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh T jelas-jalas melanggar hukum.
“Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan yang saya sampaikan tersebut,” pinta Lamri dalam suratnya. (nad)
Discussion about this post