KALAMANTHANA, Penajam – Jajaran Polres Penajam Paser Utara kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, aparat meringkus Ys alias Uli bin Rasyde di belakang Pasar Nenang Km 4 Kecamatan Penajam.
Berdasarkan laporan bernomor LP/A-19/IV/2017/SPKT RES PPU tertanggal 1 April, dilaporkan bahwa peristiwa penangkapan Ys, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum, terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah mengamankan pria kelahiran Balikpapan, 35 tahun lalu itu, polisi melakukan pun penggeledahan. Aparat menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang sekaligus diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau-putih bernomor polisi KT 3423 VM, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek gas, dan tiga buah plastik C-tik.
Dalam peristiwa penangkapan ini, penggeledahan yang dilakukan disaksikan Aris Afandi dan Reisvanswee Gerry Hizkia yang sama-sama anggota kepolisian Polres PPU serta seorang warga bernama Yusup, seorang petani di Kelurahan Nenang.
Polisi sudah menetapkan Ys sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Ys yang PNS Dinas PU ini tentu saja kian mencoreng wajah Pemkab PPU. Pasalnya, dia bukanlah orang pertama di jajaran pemerintahan PPU, termasuk di BUMD yang dimiliki, yang terjebak dengan narkoba.
Sebelumnya pada 20 Maret lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres PPU juga menangkap dua orang pengedar obat-obatan jenis Double L di Gunung Seteleng. Salah satu di antaranya ternyata karyawan BUMD setempat.
Belum diketahui, siapa di antara dua tersangka itu yang bekerja untuk perusahaan pelat merah di Penajam Paser Utara itu. Yang pasti, Satreskoba Polres Penajam menangkap dua orang terdiri dari IK (24) dan MY (20) akibat mengedarkan obat-obatan double L tersebut. Keduanya diringkus dengan barang bukti berupa 720 butir pil double L tersebut.
Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, di Penajam, Rabu (22/3/2017), menyatakan 720 butir LL disita pada penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Gunungseteleng, Kecamatan Penajam pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
“Pada Senin malam, kami berhasil menyita 720 butir LL dari tangan IK (24) dan MY (20) yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya. (myu)
Discussion about this post