KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menetapkan dua guru MTS Istiqomah Muara Teweh jadi tersangka pemukulan anak didik dan penganiayaan oleh guru.
“Dua oknum guru itu sudah kami tetapkan jadi tersangka dan dalam waktu segera akan diperiksa terkait status tersangka tersebut,: kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra di Muara Teweh, Senin (3/4/2017).
Dua oknum guru itu antara lain Sumiyati (50) dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Rabiatul Adhawiyah (45) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Apakah kedua oknum guru itu ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti dan keputusannya di tangan Kapolres karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.
Peristiwa itu berawal dari seorang guru di MTS Istiqomah Muara Teweh bernama Sumiyati diduga melakukan pemukulan terhadap anak didiknya menggunakan sapu, karena sejumlah pelajar kelas VIII sekolah tersebut datang terlambat ke sekolah sehingga tidak mengikuti upacara bendera pada 20 Maret 2017.
Pelajar yang terlambat itu didatangi oleh Sumiyati dan langsung memukul mereka dengan menggunakan tangkai sapu. Salah satu muridnya yakni bernama JW (14) yang mendapat pukulan di bagian punggung bagian atas.
Tak hanya JW, diduga ada korban lain yakni merupakan anak salah satu dari guru yang bertugas di sekolah tersebut yakni Rabiatul Adhawiyah (45).
Usai peristiwa itu, JW (14) tak masuk sekolah selama dua hari. Orangtuanya lalu curiga dan bertanya kepada JW.
JW lalu bercerita terkait pemukulan yang dilakukan oleh gurunya dan mengaku ketakutan serta sakit pada bagian punggungnya. Tak terima, orangtua JW lalu melapor ke SPKT Polres Barito Utara pada 22 Maret 2017.
Mendengar anaknya dipukul, Rabiatul Adhawiyah tak terima dan langsung mendatangi Sumiyati. Adu mulut tak terhindarkan sehingga Rabiatul Adhawiyah kemudian memukul Sumiyati tepat di bagian pipi kiri dan menendang paha kanannya. Karena tidak terima perlakuan itu, Sumiyati juga melaporkan ke SPKT Polres Barito Utara. (ant/akm)
Discussion about this post