KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, membantah keras tudingan Ketua FPJP Kalimantan Tengah, Gatner Eka Tarung, yang menyebutkan seringnya lembaga wakil rakyat itu mengeluarkan surat siluman.
Algrin menegaskan, pengeluaran surat di DPRD Kapuas dilakukan sesuai dengan standar, operasional, dan prosedur (SOP). Masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki agenda sendiri dalam hal surat-menyurat.
Di DPRD Kapuas, menuut Algrin, ada enam alat kelengkapan dewan. Ada unsur pimpinan, badan anggaran, badan kehormatan, komisi, badan musyawarah, dan fraksi. Kesemuanya memiliki otorisasi dalam hal mengeluarkan surat dan semuanya teragendakan pada masing-masing alat kelengkapan.
Namun dalam hal mengeluarkan surat, masing-masing alat kelengkapan dewan memiliki kewenangan yang tidak sama. Misalnya surat komisi hanya bersifat koordinatif saja.
Berbeda dengan lembaga DPRD yang harus dan wajib masuk agenda, karena surat lembaga menyangkut pengeluaran anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jadi jika Gatner mengatakan sering mengeluarkan surat siluman, lalu surat yang mana yang dia maksudkan. Sebab yang namanya surat siluman itu adalah surat yang tidak teragendakan,” ucap Algrin Senin (3/4/2017) di Kuala Kapuas.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Keijakan dan pembangunan (JPKP) Kalimantan Tengah, Gatner Eka Tarung menuding jika DPRD Kapuas merupakan “sarang penyamun”.
Dia menyebut tudingannya itu bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini lembaga DPRD sering mengeluarkan surat siluman untuk kepentingan tertentu.
“Saya berani ngomong karena saya memiliki bukti yang cukup, di mana lembaga DPRD Kapuas sering mengeluarkan surat siluman hanya untuk kepentingan tertentu saja,” tegas Gatner, Rabu (29/3) di Kuala Kapuas.
Dikatakannya, jika ada yang keberatan atas tudingan ini dirinya siap digugat melalui lembaga manapun dan dirinya tidak akan cuci tangan dalam hal ini. (nad)
Discussion about this post