KALAMANTHANA, Sendawar – Berawal dari pengakuan seorang pemakai yang sudah insyaf, Hk yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Muara Lawa pun akhirnya bertekuk lutut. Dia diringkus aparat Polsek Muara Lawa, Kutai Barat.
Kapolsek Muara Lawa AKP Hartono menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 paket dari tangan tersangka dan 7 paket dari rumahnya di Jalan Mentiwan kampung Melak Ulu RT 30 Kabupaten Kutai Barat. Penangkapan berlangsung pada Rabu (29/3) malam.
Menurut Hartono pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Hk selama hampir dua minggu. Setelah mengantongi identitas pengedar dari seorang mantan pengguna narkoba yang sudah insyaf, unit Opsnal melakukan pemantauan tempat yang sering digunakan transaksi.
“Unit Reintel Polsek Muara Lawa akhirnya berhasil memancing pelaku dari kampung tempat tinggalnya. Kemudian saat akan mengantar paket pesanannya di simpang tiga Kajuk Kampung Bengeris, kendaraan pelaku berhasil kami hentikan. Tanpa perlawanan, pada saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana pelaku kami temukan bungkusan kecil. Setelah anggota kami membuka bungkusan tersebut berisi 2 paket sabu-sabu,” ujar Hartono..
Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut pelaku, Hk diamankan di Polsek. Dari keterangan pelaku di rumahnya masih tersimpan tujuh paket sabu-sabu siap edar.
“Tanpa berpikir panjang, anggota kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sumanta membawa pelaku ke rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT Abed Nego, personil kami menemukan tujuh paket sabu, timbangan digital, dan bong alat pengisap,” tambahnya.
Di lain tempat, Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sugit Wahono membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Muara Lawa. Ini membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk di perkampungan. Pihaknya melalui Bhabinkamtibmas tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan narkoba.
Terhadap pelaku nantinya akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (tbn/ik)
Discussion about this post