KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sudah lebih sebulan Noval, aparatur sipil negara Pemkab Barito Utara, menjadi pesakitan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Bagaimana nasibnya sebagai ASN?
Aspul Anwar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat surat dari pihak BNNP Kalteng. Surat itu dia anggap penting untuk melihat seberapa lama tuntutan hukuman yang bakal diajukan terhadap Noval.
Noval adalah orang yang ditangkap aparat BNNP Kalteng pada Kamis (2/3) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons pada Kamis (2/3). Sehari-harinya, dia adalah pegawai negeri sipil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Barut.
Jika terbukti sebagai pengedar, Noval bakal menghadapi dua ancaman sekaligus. Pertama, hukuman penjara akibat ulah keterlibatan dalam peredaran narkoba. Sanksi kedua adalah hukuman administratif yang bisa berujung pada pemecatannya sebagai PNS.
“Kami masih belum mendapat surat tuntutan dari pihak BNNP Kalteng untuk tuntutan hukuman terhadap ASN Noval. Kalau tuntutannya melebihi empat tahun, maka secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Aspul kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Rabu (5/4/2017).
Aspul menegaskan pihaknya tidak bisa gegabah dalam hal mengambil keputusan. Sebab, dalam hal ini, semua ada mekanisme yang berlaku untuk pemberhentian seorang pegawai negeri.
“Semua ada ada aturan yang diatur oleh undang-undang dan itu harus kita jalankan. Apabila yang bersangkutan dituntut kurang dari satu tahun, maka tidak bisa diberhentikan,” ujar Aspul.
Aturan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil sudah ada ketentuan dan semua wajib menjalankan sesuai ketentuan. “Apabila yang bersangkutan dituntut kurang dari satu tahun maka bisa saja hukumannya berupa penurunan pangkat kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Aspul menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya langkah aparat, termasuk BNNP Kalteng, dalam menindak pelaku narkoba tanpa pandang bulu, termasuk membersihkan PNS Barut dari narkoba.
“Ini menjadi pelajaran buat yang lain, bahwa siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Noval sendiri, sejauh ini sudah menunjukkan gelagat sebagai PNS yang bermasalah. Seorang pejabat di Dinas PMPTSP Barito Utara, menyebutkan Noval bukanlah pegawai negeri sipil yang tertib dan disiplin menjalankan tugasnya. “Dia sering bolos kerja. Dia juga sering tidak masuk kerja dan bahkan sudah lama,” ujar seorang pejabat di dinas tersebut.
Informasi tentang tertangkapnya N saat itu, tak pelak, membuat sejumlah PNS di Dinas PMPTSP kaget. Meski sering bolos, mereka tak menyangka N terjerat dengan kasus yang cukup berat itu.
N, seperti diketahui, ditangkap petugas BNNP Kalteng pada Kamis (2/3) pagi sekitar pukul 06.30 WB. Pihak BNNP Kalteng menangkap N, sang tersangka bandar besar itu, di rumahnya di Jalan Yetro Sinseng, depan Pasar Bebas Banjir (PBB) Lanjas.
Selain meringkus tersangka N, petugas BNNP juga menyita barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1 ons. (atr)
Discussion about this post