KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dukungan atas usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju terus bermunculan dari anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah. Setelah Freddy Ering, kini dorongan serupa datang dari HM Fahruddin.
Fahruddin yang Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng, menyebutkan pihaknya sudah mengunjungi wilayah Pujon, salah satu wilayah yang nantinya masuk dalam Kabupaten Kapuas Ngaju. Kedatangannya tak lain untuk memeriksa langkah-langkah dan lokasi yang disiapkan.
Setelah meninjau Pujon, mantan Wakil Bupati Kotawaringin Timur itu sampai pada kesimpulan, pemekaran Kapuas Ngaju dari Kabupaten Kapuas sudah sangat layak. “Usulan pemekaran kabupaten persiapan Kapuas Ngaju sudah layak untuk diteruskan karena ada beberapa pertimbangan yang positif,” ujar Fahruddin.
Dirinya menyebut hal itu dapat dilihat dari kesiapan masyarakatnya, pemerintah daerah, lahan, serta Sumber Daya Alam (SDA).
Pihaknya juga melihat panitia pembentukan, stakeholder terkait, termasuk lahan hibah dari masyarakat untuk rencana lokasi ibukota kabupaten yaitu Pujon, yang tentunya sudah siap.
Wakil rakyat dari Dapil II (Kotim dan Seruyan) itu menyarankan agar persiapan yang direncanakan panitia itu, harus benar-benar dimatangkan. Sebut saja mulai dari persoalan aset, laporan keuangan, tata batas, dan sebagainya. Memang untuk merealisasikan itu, membutuhkan kesepakatan antar dua kepala daerah.
Legislator dari Fraksi Nasdem itu menyebutkan, harus ada kata sepakat antara Bupati Kapuas dan Bupati Barito Utara. Tahapan berikutnya adalah persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, yang nantinya baru bisa diusulkan ke Kemendagri. Menindaklanjuti itu dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Fahruddin menjelaskan ketika sudah ada pengajuan ke pusat, maka tim dari Kemendagri akan turun untuk pengecekan di lapangan. Hal itu berkaitan dengan persiapan persyaratan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014.
“Kalau dinilai memenuhi persyaratan, tim kajian independen akan turun ke lapangan untuk kembali melakukan pengecekan,” ujar mantan Sekda Kotim tersebut.
Ketika sudah memenuhi kriteria yang ada, maka bisa ditetapkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yaitu tiga tahun untuk kabupaten persiapan. Proses selanjutnya saat dinilai mampu dalam kurun tiga tahun tersebut, status wilayah itu naik tingkat menjadi kabupaten definitif. (ik)
Discussion about this post