KALAMANTHANA, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang belum mengintegrasikan Jamkesda ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Untuk Kalimantan Timur, hanya Penajam Paser Utara yang belum terintegrasi. Selama ini kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemda karena kewenangan mendaftarkan penduduk masuk ranahnya pemda setempat,” ujar Kepala BPJS Balikpapan, Muhammad Fakhriza, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD PPU.
Dia menyebutkan, pada dasarnya BPJS adalah penyelenggara program jaminan sosial. Ketika pemda sudah memberhentikan Jamkesda dan ingin diintegrasikan ke BPJS, pihaknya siap. Ini sesuai dengan undang-undang yang menyebutkan seluruh warga negara Indonesia, mulai Januari 2019, wajib memiliki jaminan kesehatan.
Dia menyebut hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah melakukannya. Salah satunya Kota Balikpapan yang sudah mengintegrasikan ke BPJS. Iyurannya dibayarkan melalui APBD dengan istilah Jamkesa yang diregulasikan atau dalam regulasi disebut penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.
“Sampai saat ini di PPU yang ada program BPJS dari pusat berupa BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau istilahnya Jamkesmas. Yang sudah kita distribusikan totalnya 61 ribu lebih, alur datanya dari Kemenkes, Kemenkes dari Kemensos, untuk Kemensos sendiri data yang dikumpulkan dari Dinas Sosial,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Wakidi, menyampaikan kebijakan kesehatan gratis itu jabaran dari Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025. Jadi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 merupakan turunan, itu sudah berjalan dan sudah dirasakan semua.
Hal ini terjadi karena aturan Undang-undang Jaminan Kesehatan di mana ada benturan peraturan. Secara akses hal ini tidak berbenturan, tapi karena beda akses saja regulasinya harus ditata kembali.
Pada rapat koordinasi, DPRD menyampaikan ke pihak eksekutif bahwa Perda tidak dicabut dan masih berlaku. DPRD akan melakukan perubahan/merevisi Perda tersebut dan nanti akan dimasukkan pada rapat pembentukan panitia khusus untuk perubahan Perda Nomor 10 itu dan perda-perda lainnya yang tidak dimasukkan. Perda diperbaiki sehingga nanti ada Peraturan Bupati baru yang dikeluarkan.
“Sebaiknya saat ini masyarakat masuk ke BPJS PBI (Program Bantuan Iuran) yang disediakan pemerintah pusat karena sesuai penyampaian dalam Rapat Koordinasi tadi warga miskin sudah terdata, sisanya masuk kategori warga rentan miskin bisa melebur ke 40 ribu lebih kouta BPJS PBI yang tersisa,” ujar Wakidi.
Jadi saat ini berlangsung proses sosialisasi di tingkat kecamatan-kecamatan karena pihak Dinas Sosial yang memegang nama-namanya, tentunya harus bekerja keras melakukan pendataan. (myu)
Discussion about this post