KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda tuntutan ganti rugi lahan persiapan Kelompok Tani Kilip Nalau III seluas 96 hektare bersama PT Antang Ganda Utama (AGU). Apa sebabnya?
Ternyata, keputusan penundaan ini muncul atas permintaan sejumlah anggota dewan sendiri. Pasalnya, yang hadir dari PT AGU bukanlah orang yang bisa mengambil keputusan. Selain itu, dari pihak yang menuntut ganti rugi lahan juga tidak hadir.
Tajeri, salah seorang anggota rapat mengatakan hanya buang-buang waktu saja bila yang hadir pada rapat penting seperti ini hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil keputsan. “Ngapain kita bicara di sini, orang yang menuntut tanahnya saja tidak ada hadir. Jadi dengan siapa kita bertanya duduk permasalahannya,” ujarnya.
Secara kelembagaan, menurut Tajeri, DPRD harus rapat dengan orang-orang yang jelas. Tapi, yang hadir dari perusahaan bukanlah orang yang bisa mengambil keputusan.
“Harapan saya, ke depannya semua agenda harus jelas dan tidak boleh diwakilkan. Yang dari PT AGU harus orang yang bisa mengambil keputusan,” kata Tajeri.
Rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, camat Teweh Selatan, camat Montallat, manajemen PT AGU, kepala desa, dan perwakilan masyarakat ini pun akhirnya ditunda.
Rencananya, rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan pada rapat Banmus yang akan datang dengan ketentuan bahwa pihak-pihak yang berkompeten tidak boleh diwakilkan dan apabila tidak mengindahkan hal ini maka akan menjadi bahan rekomendasi Pansus PT AGU.
Rapat dengar pendapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua II Acep Tion dan dari Pemkab Barut dihadiri sebanyak 23 orang yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendro Nakalelo. Sementara anggota DPRD yang hadir hanya 13 orang. (atr)
Discussion about this post