KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sri Rahayu, terdakwa kasus tindak pidana korupsi bantuan pendidikkan informal dan non formal dengan kerugian negara sekitar Rp280 juta, diancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman itu mencuat karena terdakwa dijerat dengan pasal 12 e dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu memberi ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa mengatakan, hingga saat ini sidang SR sudah berlangsung empat kali dan masih pada keterangan saksi.
“Kemungkinan dua minggu lagi baru masuk tahap penuntutan. Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu baru tuntutan. Keputusan tergantung pada majelis hakim nantinya,” ujar Andrianto di Kuala Kapuas, Kamis (6/4/2017).
Dikatakan, biasanya keputusan majelis hakim itu melalui banyak pertimbangan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya dijadikan acuan saja. Majelis hakim bisa memutuskan yang minimal dan jarang terjadi keputusan diambil yang maksimal.
Karena tugas jaksa dalam hal ini hanya melakukan tuntutan saja, sementara yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi semuanya terserah majelis hakim.
Namun demikian pihaknya hanya bisa berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. (nad)
Discussion about this post