KALAMANTHANA, Jakarta – Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar bakal dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal pemerasan dan tindak pidana korupsi, dia juga dikenakan pasal tentang pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, membenarkan status Jafar yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda itu sudah jadi tersangka. “JAG kita tetapkan sebagai tersangka. Panggilannya hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” ujar Agung Setya di Jakarta.
Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras. Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur.
“Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dari temuan alat bukti, Jafar yang juga anggota DPRD Kota Samarinda itu bertanggung jawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran. Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Pastinya dia pihak yang bertanggung jawab. Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Agung.
Jafar bakal dibidik dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pengusaha sekaligus politisi Samarinda ini juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Tanda-tanda bahwa status Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda itu sudah jadi tersangka, sebenarnya sempat pula dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombes Nasri pada Selasa (4/4) lalu. Saat itu, Polda Kaltim menerima kunjungan Tim OTT Saber Pungli Pusat di Ruang Rapat Kapolda Kaltim.
Saat itu, Nasri mengawali paparannya dengan anatomi kasus yang berisi alur kasus ini, mulai diadukan oleh masyarakat dan Bareskrim, proses OTT di tiga TKP yakni pintu masuk TPK Palaran, PT PSP, dan Komura. Dari OTT ini diperiksa 11 orang terkait kasus PDIB, dan 21 orang terkait kasus Komura, sementara barang bukti berupa uang Rp6,1 miliar, dokumen-dokumen, komputer, dan telepon seluler.
Nasri menjelaskan, untuk tersangka ada empat orang yaitu NA alias El sebagai Korlap Koperasi PDIB, HS alias Abun selaku Pendiri Koperasi PDIB, DH sebagai sekretaris Komura, dan JAG Ketua Komura. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah. (ik)
Discussion about this post