KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya, kembali berhasil menciduk seorang pria yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba, AKP Gatoot Sisworo, menjelaskan pelaku yang berinisial SU (27) berhasil diamankan petugas ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/4/2017).
“Setelah berhasil menangkap SU, petugas langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,50 gram,” ungkap AKP Gatoot ketika menerangkan kasus tersebut, Jumat (7/4/2017) pagi.
“Saat ini pelaku (SU) bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (llk)
Discussion about this post