KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, Dr Tajeri (Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa) meminta Perda Minuman Keras (miras) yang ada saat ini segera direvisi dengan sanksi lebih tegas. Sebab, perda tersebut tidak begitu jelas menyebutkan sanksinya. Penyidik PNS sebagai penegak perda juga belum dilantik.
Menurut Tajeri, Barut dapat menjadikan Kabupaten Katingan sebagai contoh penerapan Perda Miras. “Di sana (Katingan) sanksinya jelas karena penegakan perda melibatkan aparat atau instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian, sehingga ada sanksi hukum,” ujarnya.
Perda Miras, lanjut Tajeri, harus mengatur secara jelas dan tegas tempat berjualan, jenis miras, termasuk kadar alkoholnya. Fakta di Muara Teweh, penjualan miras sangat bebas, termasuk di kios-kios. Pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak, karena perda tidak jelas.
Tajeri berharap, pemerintah segera merevisi Perda Miras. Sebab, ada ketentuan bila pasal-pasal yang diperbaiki lebih dari 50 persen, maka perda lama bisa dicabut dan digantikan perda baru. Revisi mendesak, karena sudah banyak contoh negatif miras. “Belum lama ini, ABG dicekoki minuman dan diperkosa akibat dari “banyu bungul”. Ini terjadi karena sangat mudah mendapatkan miras. Siapa saja bisa membelinya di sembarang tempat,” katanya.
Revisi Perda Miris, ujar Tajeri, harus melibatkan semua pemangku kepentingan seperti tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, perguruan tinggi, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuannya supaya perda benar-benar efektif di lapangan. Jika bukan dari pemerintah, nantinya revisi perda menjadi inisiatif DPRD. (mki) |
Discussion about this post