KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejak awal, persoalan rotasi pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, potensial memicu bom waktu. Kini, situasinya semakin memanas. Sebanyak 135 pejabat nonjob mulai melakukan “perlawanan”.
Mantan Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Christantwo Tatel Ladju, misalnya, melihat adanya sejumlah aturan yang diduga dilanggar terkait kepegawaian sehingga berdampak pada 135 pejabat eselon II, III dan IV diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya itu, menurutnya, tidak bisa serta merta. Pemberhentian itu erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang mengaturnya secara jelas.
“Kalaupun ada dugaan ASN melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas maupun wewenang, juga tidak bisa langsung diberhentikan. Ada tahapannya untuk memberhentikannya. Tahapan ini tidak ada (dijalankan) dalam memberhentikan 135 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng itu,” bebernya.
Menurut dirinya, dari 135 pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, belum ada satu ASN pun terindikasi melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, apabila mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ada mengatur perjanjian kerja, namun dari hasil evaluasi tim, eselon II yang diberhentikan dari jabatannya memiliki kinerja bagus.
Christantwo mengatakan sekarang ini ASN Pemprov Kalteng yang diberhentikan dari jabatannya kebingungan. Sebab, dasar-dasar maupun pertimbangan diberhentikan dari jabatan sangat tidak jelas.
“Ini membuat keresahan di ASN. Saya meyakini permasalahan ini justru membuat kinerja ASN pasti turun. Sekarang ini ASN di Kalteng tidak memiliki kepastian hukum,” katanya.
Meski begitu, dirinya menyesalkan belum adanya tindakan atau langkah yang dilakukan untuk menyikapi permasalahan tersebut. Padahal, setiap ASN memiliki hak pribadi untuk mempertanyakan kepada pimpinan apabila ada hal yang dianggap merugikan.
Dia mengatakan ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Namun, sebelum hal itu dilakukan, terlebih dahulu mengadu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan audit terhadap kebijakan pemberhentian dari jabatannya.
“Pernyataan keberatan kepada atasan juga bisa dilakukan ASN yang merasa dirugikan. Itu sah-sah saja. Kalau semua upaya itu sudah dilakukan namun tidak direspon, baru dibawa ke jalur hukum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya.
Christantwo mengaku sekarang ini dirinya belum melakukan apapun dan akan menyurati Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk meminta penjelasan mengenai pemberhentian jabatan.
“Apa dasar hukum dan pertimbangan membuat kebijakan seperti ini. Saya berharap agar Pemprov Kalteng kondusif, birokrasinya bersih, baik dan bebas KKN. Harapannya berani jujur, ada yang keliru sekarang ini. Itu yang paling utama bagi saya,” ujar Christantwo.
Saat dikonfirmasi mengenai berbagai permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemprov Kalteng, Sekretaris BKD Kalteng enggan memberikan komentar dan menyarankan agar langsung mengkonfirmasikan ke Kepala BKD Kalteng Nurul Edy.
Nurul Edy yang juga Pejabat Bupati Kotawaringin Barat saat dihubungi ke nomor telepon genggamnya tidak dapat dihubungi, dan pesan singkat yang dikirim sejumlah wartawan juga masih menunggu atau belum dibaca. (ant/akm)
Discussion about this post