KALAMANTHANA, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Sebatik setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di pelabuhan itu.
“Kami masih terus mendalami kasus pungli di Pulau Sebatik dengan menyelidiki keterlibatan pihak lain,” kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce di Nunukan, Kamis (13/4/2017).
Mengenai jumlah tersangka pada kasus itu, dia menegaskan untuk sementara masih satu orang yakni pegawai honorer Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sebatik atas nama HAW yang tertangkap tangan menerima uang dari pemilik kapal.
Adapun barang bukti uang tunai yang ditemukan pada saat OTT sebesar Rp19 juta lebih hasil setoran dua pemilik kapal kepada pelaku di salah satu warung makan di Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara pekan lalu.
Terkait dengan keterlibatan atasan dari tersangka, Pasma Royce mengatakan masih melakukan pendalaman meskipun yang bersangkutan mengakui melakukan tindakan pidana atas perintah atasannya.
“Untuk sementara masih satu tersangka pada kasus OTT di Pelabuhan Sebatik. Penyidik tidak bisa langsung mengambil kesimpulan keterlibatan pihak lain sebelum ditemukan alat bukti kuat,” katanya.
Ia menyatakan untuk menetapkan tersangka lain pada kasus itu, penyidik Polres Nunukan membutuhkan bukti pendukung yang kuat. (ant/akm)
Discussion about this post