KALAMANTHANA, Samarinda – Penangkapan terhadap oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Bripka Khoirul Anam, menambah panjang daftar anggota kepolisian di Kalimantan Timur yang terjerat narkoba. Ironisnya, sebagian di antara mereka adalah yang harusnya berperang melawan narkoba. Ada apa?
Khoirul Anam ditangkap aparat gabungan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalimantan Timur dan Paminal Polresta Samarinda di Simpang Empat Vorvo, Samarinda, Rabu (12/4) malam sekitar pukul 23.45 Wita. Petugas bahkan sampai melepaskan tembakan mengenai paha kiri Khoirul setelah oknum tersebut tak mau keluar dari mobilnya.
Saat ditangkap, aparat menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram di job mobil Toyota Rush warna hitam yang digunakan Khoirul. Di rumah pelaku, aparat juga menemukan bukti tambahan, 35 gram sabu-sabu, 3 timbangan digital, 1 sendok takar, 4 pipet kaca, 2 bundel plastik klip kecil, dan uang tunai Rp63,03 juta.
Khoirul bukanlah oknum polisi pertama di wilayah hukum Kalimantan Timur yang tersangkut narkoba. Pada 18 November 2015, anggota Polda Kaltim Brigol AM diamankan terkait jaringan narkoba antarpulau. Dia ditangkap petugas BNN bersama tiga rekannya, yakni Jaf, Bus, dan Sbn di dua tempat di Balikpapan. AM bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan Jaf dan Bus sebagai kurir Medan, dan Sbn penjemput kurir.
Jaringan ini tak tanggung-tanggung. Saat itu, informasi yang beredar menyebutkan barang bukti yang diamankan 1,1 kilogram sabu-sabu dan 141 butir ekstasi.
Menurut informasi di Polda Kaltim, Brigpol AM saat ini bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,1 kilogram sabu dan 141 butir ekstasi. Sabu-sabu dibungkus dalam enam plastik bening yang dililit ke lakban dan dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam. AM disebut-sebut saat itu bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Tak lama berselang, sekitar April 2016, tiga oknum anggota Polda Kaltim juga diproses Bidang Propam karena terlibat kepemilikan narkoba. Ketiganya berinisial AL, LM, dan ML. Mereka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.
“Kalau memang dia korban akan kita rehab, tapi kalau bandar jelas pecat. Semua ditentukan dari assessment,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin saat itu.
Polisi yang jadi bandar narkoba, katanya, tidak akan menunggu vonis pidana umum. Keanggotaannya langsung dapat dicabut. “Jadi bandar ada ketentuannya, dia dipecat,” tegasnya lagi. (ik)
Discussion about this post