KALAMANTHANA, Samarinda – Mungkinkah barang bukti sabu-sabu yang diamankan aparat Polda Kaltim dan Polresta Samarinda dari oknum Satuan Reskoba Brigpol Khoirul Anam adalah barang bukti hasil tangkapan selama ini? Polisi terus mendalaminya.
Banyak hal yang didalami petugas kepolisian setelah berhasil menangkap Khoirul pada Rabu (12/4) malam sekitar pukul 23.45 Wita. Selain kemungkinan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Samarinda, juga kemungkinan barang haram yang diteukan dari tangan oknum polisi itu adalah barang bukti tangkapan selama ini.
“Masih terus kami dalami, termasuk berapa lama yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkoba di Samarinda. Oknum polisi itu diduga sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto di Samarinda, Kamis (13/4/2017).
Narkoba yang disita dari Khoirul pada penangkapan tersebut memang terhitung cukup banyak bagi seorang sekadar pemakai narkoba. Totalnya ada 45 gram sabu-sabu. Saat ditangkap, dari mobilnya ditemukan sabu-sabu seberat 10 gram. Kemudian dari pengembangan, di rumahnya ditemukan pula barang haram itu sebanyak 35 gram.
Khoirul ditangkap setelah tim gabungan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kaltim dan Paminal Polresta Samarinda menembak salah satu pahanya. Penembakan terpaksa dilakukan karena Khoirul melawan dan tak mau keluar dari mobilnya.
“Saat akan ditangkap, oknum polisi itu melakukan perlawanan, apalagi saat itu yang bersangkutan membawa senjata api sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian pahanya,” tegas Reza Arief.
Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Satuan Reskoba Polresta Samarinda itu, kata Reza Arief, berlangsung pada pada Rabu (12/4) malam sekitar pukul 23. 45 Wita, di kawasan Simpang Empat Vorvoo Samarinda. Saat itu lanjut Reza Arief, tim gabungan mencegat sebuah mobil Toyota Rush yang dikemudikan KA.
Saat itulah kata Reza Arief, oknum polisi yang membawa senjata tersebut tidak mau keluar dari mobilnya dan mencoba melakukan perlawanan sehingga tim gabungan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada bagian paha kirinya.
Dari penangkapan tersebut tambah Reza Arief, tim gabungan menemukan 10 gram sabu-sabu yang disembunyikan oknum personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda itu pada jok bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Rush tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto kemudian melakukan pengembangan di rumah KA di kawasan Perumahan Temindung Permai, Jalan Damanhuri, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari pengembangan tersebut kata Reza Arief, tim gabungan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 35 Gram, tiga buah timbangan digital, sebuah buah sendok penakar, empat buah pipet kaca, dua bundel plastik klip kecil pembungkus narkoba serta uang tunai Rp63 juta. (ik)
Discussion about this post