KALAMANTHANA, Sampit – Proyek Peningkatan Jalan Samuda-Ujung Pandaran di Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampit oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Balanga dan Gerakan Anak Borneo, Kamis (13/4/2017).
Ketua LSM Balanga Gahara mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan data yang ada, proyek peningkatan jalan Samuda-Ujung Pandaran tersebut diduga dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan tidak mengacu kepada rencana anggaran biaya pembangunan (RAP) dengan nilai anggaran Rp6,04 miliar.
“Hari ini kami sudah melaporkan proyek jalan ini ke kejaksaan dan data-data pun sudah kami serahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampit atas dugaan proyek bermasalah dan dikerjakan asal asalan jika melihat dari RAP sehingga mengakibatkan kerugian negera miliaran rupiah,” ujar Gehara.
Menurutnya , dirinya yang bukan orang teknis saja dapat melihat proyek itu patut diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Padahal proyek itu dikerjakan pada tahun 2016 yang rampung di bulan Mei. Aspalnya bahkan banyak yang sudah terkelupas, padahal angkutan dari Samuda ke Ujung Pandaran itu jarang angkutan bertonase berat.
“Kami pastikan kerugian negara itu cukup besar dan ini harus diusut tuntas oleh pihak penegak hukum,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Wahyudi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dari LSM Balanga dan Gerakan Anak Borneo terkait dugaan proyek tersebut. “Benar kami ada terima laporan dari LSM terkait proyek jalan Samuda-Ujung Pandaran itu,” jelasnya. (joe)
Discussion about this post