KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, memiliki keyakinan langkahnya memberhentikan pejabat eselon sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia kemudian membeberkan alasan kenapa dia mengambil keputusan tersebut.
Sugianto belum lama ini memberhentikan ratusan pejabat, mulai dari eselon II, III, dan IV. Pemberhentian itu tak urung memicu gejolak. Tapi, dia menyatakan bahwa langkahnya sudah sesuai aturan. Dia bahkan sudah melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pejabat eselon II diberhentikan dari jabatannya pun merupakan hasil dari uji kompetensi dilaksanakan tim panitia seleksi (pansel) yang melibatkan berbagai pihak di luar Pemprov Kalteng. “Ini contoh ya, mantan Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng Christantwo Tatei Ladju yang diberhentikan dari jabatan, karena hasil uji kompetensinya di bawah 80. Ya, saya ingin mendapatkan yang terbaik, saya ganti,” katanya di Palangka Raya, Kamis (13/4/2017).
Orang nomor satu di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berpikir atau bertindak untuk membuat kericuhan di Kalteng, melainkan berupaya memberikan yang terbaik demi kemajuan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
Sugianto pun mempersilahkan semua pihak, khususnya ASN yang menganggap dirinya melanggar aturan agar menyampaikan ke KASN maupun Kemendagri. Sebab, baginya langkah untuk memberhentikan sejumlah pejabat telah sesuai aturan.
“Saya sudah 10 bulan lebih menjabat Gubernur, tentu telah melakukan inventarisasi permasalahan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng. Semua SKPD penting, tapi lebih penting lagi inspektorat karena menjaga anggaran. Jadi saya mencari yang terbaik,” tegasnya.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini pun menganggap bahwa pergantian pejabat di lingkungan Pemprov akan membuat ada yang senang maupun tidak senang. “Jadi, silakan saja jika memang ada yang merasa tidak senang, melaporkan ke KASN maupun Kemendagri,” kata Sugianto.
Sebelumnya, mantan Inspektur Pemprov Kalteng Christantwo Tatel Ladju menyebut sekarang ini banyaknya aturan yang dilanggar terkait kepegawaian sehingga berdampak pada 135 pejabat eselon II, III dan IV diberhentikan dari jabatannya.
Dia mengatakan pemberhentian ASN dari jabatannya itu tidak bisa serta merta dan erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang mengaturnya secara jelas. “Kalaupun ada dugaan ASN melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas maupun wewenang, juga tidak bisa langsung diberhentikan. Ada tahapannya untuk memberhentikannya. Tahapan ini tidak ada dalam memberhentikan 135 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng itu,” kata Christantwo. (ant/akm)
Discussion about this post