KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ada 79 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan besar swasta (PBS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kabupaten Kapuas. Sampai saat ini, semua TKA tersebut memiliki izin dan tak ada yang ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Rahmadi Muan, mengungkapkan hal ini di hadapan anggota DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang melakukan kunjungan kerja ke Disnaker untuk mencari referensi terkait keberadaan tenaga kerja asing.
“Disnaker merupakan anggota pengawasan dari tim terpadu Pemda Kapuas dalam pengawasan TKA di Kapuas,” tegas Rahmadi di Kuala Kapuas, Kamis (13/4/2017).
Menurut Rahmadi, Kapuas sudah memiliki data TKA 79 orang yang tersebar delapan PBS kelapa sawit dan PLTU.
Kemudian, lanjutnya, untuk pengawasan memiliki dasar hukum yang berdasarkan Perda no 1 tahun 2016 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, Perbup no 30 tahun 2016 tentang juklak perda tersebut.
“Dengan berdasarkan perda dan penjabarannya berupa perbup, maka Kabupaten Kapuas pun mendapatkan pemasukan PAD berupa restribusi TKA,” jelas Rahmadi Muan.
Rahmadi mengharapkan, agar tim terpadu milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Kesbangpol, kepolisian, kodim, akan selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus dengan pihak perusahaan wajib selalu memberikan pelaporan TKA-nya pungkasnya. (nad)
Discussion about this post