KALAMANTHANA, Banjarmasin – Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dia konon punya kemampuan menggandakan uang. Belakangan ketahuan aksinya tak lebih dari tipu-tipu. Banjarmasin juga memiliki figur dengan modus seperti Dimas Kanjeng. Nasibnya pun berujung di tangan polisi.
Adalah Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dibantu Unit Jatanras Polres Banjarbaru yang meringkus ‘Dimas Kanjeng Banjarmasin’ itu. Tak tanggung-tanggung, dua orang sekaligus. Mereka diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
“Memang benar, kami telah meringkus dua pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis (13/4/2017).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan itu dilakukan tim gabungan pada Kamis sore, sekitar pukul 16.30 Wita. Kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Yakut No 53 RT22 RW09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatam Banjarbaru Utara.
Usai ditangkap kedua pria dewasa itu langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan. Hasil interogasi polisi, kedua pelaku diketahui bernama Marhat (46) dan Rusliyadi (36) keduanya warga Yakut Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjabaru Utara.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksi kejahatan pada Selasa (28/3) pagi, sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Pramuka Hotel Andika Kecamatan Banjarmasin Timur. Korban bernama Jamdun (55) warga Jalan Umum RT08 Jenamas Rantau Kujang Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang terpedaya oleh pelaku dengan kerugian sebesar Rp36,2 juta.
Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu kaleng biskuit terbungkus kain warna merah dan kuning yang digunakan sebagai alat untuk ritual.
Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam putih Nopol DA 6956 PBK serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah serta uang tunai sebesar Rp2.600.000.
Dalam penyidikan kedua pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin.
“Kasus ini terungkap hasil penyelidikan di lapangan dan memeriksa beberapa orang saksi serta korban yang mengalami aksi tersebut,” tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu. (ant/akm)
Discussion about this post