KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Lantas Sinaga mengharapkan penempatan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi mengacu pada sistem merit serta tetap memperhatikan kebhinekaan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bermasalah hukum pun seharusnya tidak diberikan jabatan untuk sementara waktu sembari menunggu proses penanganan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang ini ada 10 ASN eselon II di lingkungan Pemprov Kalteng tidak memiliki jabatan. Kenapa ini tidak dimanfaatkan untuk mengisi jabatan SKPD yang sekarang ini justru banyak pelaksana tugas (Plt),” tambahnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pun mengingatkan agar sistem merit tetap diperhatikan Pemprov Kalteng, khususnya Gubernur Sugianto Sabran, karena secara jelas mengatur dan mendapatkan ASN yang benar-benar profesional serta mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dia mengatakan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen sumber daya manusia aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil serta wajar, tanpa membedakan latarbelakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
“Kalau sistem ini digunakan, saya yakin tidak akan terjadi seperti sekarang ini. Ada Plt Kepala SKPD yang belum cukup eselonnya, tapi ditunjuk. Marilah kita sama-sama membangun Kalteng dengan tetap menjaga kebhinekaan,” kata Lantas.
Sebelumnya, mantan Inspektur Pemprov Kalteng Christantwo Tatel Ladju menyebut sekarang ini banyaknya aturan yang dilanggar terkait kepegawaian sehingga berdampak pada 135 pejabat eselon II, III dan IV diberhentikan dari jabatannya.
Dia mengatakan, pemberhentian ASN dari jabatannya itu tidak bisa serta merta dan erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang mengaturnya secara jelas.
“Kalaupun ada dugaan ASN melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas maupun wewenang, juga tidak bisa langsung diberhentikan. Ada tahapannya untuk memberhentikannya. Tahapan ini tidak ada dalam memberhentikan 135 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng itu,” kata Christantwo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Nurul Edi sudah berupaya dikonfirmasi terkait banyaknya ASN yang diberhentikan dari jabatannya. Namun setelah dihubungi, tidak mengangkat telepon selulernya, dan tidak menjawab pesan singkat yang telah terkirim bahkan telah dibaca. (ant/akm)
Discussion about this post