KALAMANTHANA, Amuntai – Para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kini punya “musuh menakutkan”. Siapa dia? Catat nama ini: Ari Handoyo.
Bagaimana tidak, baru sehari menjabat KBO Resnarkoba Polres HSU, pria berpangpat inspektur Dua itu sudah menunjukkan tangan besinya. Dia ringkus bandar besar obat-obatan terlarang di wilayah hukum HSU itu.
Sehari setelah didapuk jadi KBO Resnarkoba Polres HSU itu, Ari Handoyo bahkan memimpin langsung penangkapan terduga bandar obat daftar G, yakni RS (39), warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah. Penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli obat daftar G jenis carnophen produksi Zenith.
Terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/4) sekitar pukul 15.00 Wita beserta barang bukti berupa obat carnophen dari Zenith sebanyak 205 box, 7 keping, 12 butir dengan total keseluruhan 20.582 butir, satu unit telepon seluler merk Nokia warna hitam dan uang tunai hasil penjulan sebesar Rp55.500.
Dengan bukti yang didapatkan, terduga pelaku pengedar obat daftar G ini langsung dibawa ke Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres HSU melalui melalui KBO Resnarkoba Ari Handoyo membenarkan penangkapan RS. “Dilihat dari jumlah barang bukti yang didapat, terduga pelaku ini termasuk pengedar besar obat daftar G. Kasus ini akan kami kembangkan lagi untuk memberantas semua peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HSU,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post