KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar menyebutkan pejuangan mendapatkan hak kelola ladang migas PT Chevron menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Pasalnya, keinginan PPU diterima dengan baik oleh Kementerian ESDM dan parlemen.
“Argumentasi kita cukup kuat, bukan mengada-ada. Chevron ini kan barang bekas yang diserahkan kepada negara. Negara ini jangan hanya dibaca sebagai pemerintah pusat karena kami juga bagian dari negara,” ujar Yusran kepada KALAMANTHANA di Penajam, belum lama ini.
Dirinya ingin setelah meninggalkan PPU harus rampung semua programnya, temasuk jembatan untuk Chevron. Di dalam pasal 33 Ayat 1 berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berazaskan kekeluargaan. Jika itu usaha bersama, maka pemerintah daerah harus diajak dalam bentuk konsorsium karena ini milik bersama, bukan hanya pemerintah pusat.
“Begitu saya ajukan pertanyaan kenapa kami hanya diberi PI 10 (persen), tidak 20, 30, atau 40 persen, mereka tidak bisa menjawab. Kalau hanya dikasih 10 persen, sama saja dengan sinterklas. Di parlemen saya sampaikan seperti itu,” tawa Bupati.
Namanya barang bekas pasti kurang, tetapi bagi Kabupaten PPU hal itu luar biasa. Ladang bekas Vico saja bisa menggaji karyawanya Rp20-25 juta, apalagi bekas Chevron. Akhirnya pihak dewan menyetujui argumen Bupati PPU dan seharusnya mayoritas. Itu masuk akal karena pendapatan negara tidak berkurang, yang berkurang pendapatan Pertamina karena berbagi dengan pemerintah daerah sebagai kontraktor.
“Jika kita tidak menjadi pelaku selaku konsorsium, banyak transaksi di sana selain migas, misalnya pengadaan konsumsi oleh pegawai, pencucian tangki, tentunya akan merugikan kita,” tuturnya. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post