KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, yang merupakan rumah sakit tipe C, dinilai sudah layak naik kelas menjadi tipe B.
Rumah sakit Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) Kabupaten Kapuas tersebut saat ini telah memiliki sebanyak 17 orang dokter spesialis dan memiliki jumlah tempat tidur yang hampir memenuhi persyaratan rumah sakit tipe B.
“Jumlah bed kita yang operasional sebanyak 135, sementara yang akan direhab ada 32 bed. Nah, kalau sudah direhab semua, total bed kita berjumlah 167. Jadi, saya rasa tidak terlalu jauh untuk kita menaikkan kelas ke tipe B yakni minimal 200 bed,” ujar Plt Dirut RSUD Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo di Kuala Kapuas.
Menurut mantan pimpinan puskesmas tersebut, saat Dirjen Kementerian Kesehatan berkunjung ke Rumah Sakit Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas beberapa hari lalu, dia menyatakan rumah sakit ini layak naik tipe. “Dari kunjungan Pak Dirjen kemarin Rumah Sakit Kapuas layak naik tipe karena klaim BPJS kelas C sama kelas B itu sangat jauh berbeda,” ungkapnya.
“Contoh seperti emodialisa, saat ini tarif kita yang dibayar oleh BPJS itu hanya Rp800 ribu per satu tindakan persatu pasien, tetapi kalau kita sudah kelas B itu menjadi Rp 1,4 juta, dan kalau kelas A itu menjadi Rp 2,1 juta. Jadi berbeda kelas itu tarifnya sudah berbeda lagi,” tambah Agus.
Ia pun memastikan apabila RSUD BLUD Kapuas bisa naik kelas menjadi tipe B maka secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan naik drastis. Namun untuk bisa naik kelas ke tipe B, selain harus memiliki jumlah bed minimal 200, luasan tanah rumah sakit juga minimal harus 5 hektar.
“Yang perlu saya sampaikan bahwa pesan Pak Dirjen dari kunjungan ke RSUD Kapuas kemarin, untuk naik kelas ke tipe B selain jumlah tempat tidur minimal 200, luas tanah yang harus dipenuhi juga minimal 5 hektar. Sedangkan yang kami miliki sekarang luasnya 3,1 hektar. Jadi, kita tinggal menambah sekitar 2 hektar saja lagi,” terang Agus. (nad)
Discussion about this post