KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara terus melanjutkan perang melawan narkoba. Kali ini, mereka menangkap NS karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, PPU.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan penangkapan terhadap NS berlangsung pada Jumat (14/4) malam. Penangkapan terjadi setelah aparat mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sekitar RT 004 Desa Gunung Makmur.
NS ditangkap dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,26 gram. Barang haram itu coba dia sembunyikan di sebungkus rokok warna putih yang sempat dia buang saat coba dihentikan petugas.
Dari lokasi penangkapan, selain barang bukti empat paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok, satu unit telepon seluler warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa plat nomor dibawa ke Mapolres PPU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten PPU. Oleh karena itu, Kapolres berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian,” imbuh Teddy. (myu)
Discussion about this post