KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akhirnya menetapkan enam tersangka pelaku dalam kasus persetubuhan rame-rame di SMP Negeri 1 Kahayan Hilir.
Kasus ini tak hanya melibatkan pelajar rame-rame, tapi juga jadi pembicaraan ramai di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah. Peristiwa ini telah menciptakan stigma betapa buruknya moral sebagian remaja saat ini.
“Ini hasil pemeriksaan para saksi, korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, baru kami dapat memutuskan perkara yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono, Senin (17/4).
Didampingi Waka Polres Kompol M Zainur Rofik, dan Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, Kapolres di depan lobi Mapolres Pulang Pisau mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan enam tersangka dengan peran masing-masing.
Kasus yang awalnya hanya diketahui suatu perkosaan yang terjadi di dalam ruang kelas SMP N 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Senin (27/3), baru dilaporkan Sabtu (8/4), melibatkan pelaku berinisial PT (14), YZ (16), JN (14), ST (15), DW (14), dan SR (49) sebagai penjaga malam. Sedangkan SV (15) selaku korban.
Untuk proses hukum yang dikenakan sebagai berikut. Untuk persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post