KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Asnan alias Jali (39) dan Budi Utomo (45), dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 4 April lalu berhasil dibekuk petugas pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Budi Utomo dibekuk satu minggu setelah kejadian, sementara Asnan alias Jali diciduk Selasa (18/4) kemarin. Asnan terpksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya.
Asnan yang di ketahui penjual kacamata ini merupakan spion atau mata-mata dari Budi Utomo sebelum melakukan aksinya. Asnan yang berjualan di depan toko mas memonitor calon korbannya. Begitu dapat mangsa, Asnan lanngsung menghubungi Budi Utomo alias Tomo untuk bergerak membuntuti calon korbannya.
Tomo merupakan residivis dari Sampit, Kotawaringin Timur. Dia pernah melakukan aksi pencurian di Sampit sebanyak tiga kali. Di Kapuas sendiri, sebelumnya dia pernah enam kali melakukan aksi serupa.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti emas seberat 150 gram, dua helm, dan tiga unit sepeda motor. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler milik pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus ini dikenakan pasal dengan hukuman maksinal karena pelaku merupakan spesialis,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang. (nad)
Discussion about this post