KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polisi menyebutkan kasus video goyang di SMPN 1 Kahayan Hilir, Pulang Pisau, bukan sekadar pesta gila-gilaan pelajar. Yang terjadi justru tindak perkosaan ramai-ramai. Bagaimana kronologisnya setelah pemeriksaan polisi?
“Perkosaan ini terjadi berawal dari korban dan pelaku yang sedang kumpul-kumpul dan membeli minuman keras jenis ciu sebanyak satu botol,” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono.
Uang yang digunakan untuk membeli miras adalah uang milik korban SV dan diminum bersama di dalam ruangan kelas yang kosong. Akibat minuman keras itu, korban tidak sadar dan timbul niat jahat para pelaku untuk menyetubuhi.
Sementara DW mengambil gambar dengan menggunakan kamera handphone milik PT karena disuruh pelaku dengan paksaan. Namun, DW tanpa ada paksaan juga mengambil gambar adegan persetubuhan itu dengan menggunakan handphone miliknya.
“Dari hasil penyelidikan PT dikenakan perkara persetubuhan. YZ, JN dan ST dikenakan perkara pencabulan, DW perekam gambar dan video masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam perkara Undang-Undang ITE dan polisi masih mempertajam kasus ITE ini,” kata Kapolres.
Kasus ini tak hanya melibatkan pelajar rame-rame, tapi juga jadi pembicaraan ramai di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah. Peristiwa ini telah menciptakan stigma betapa buruknya moral sebagian remaja saat ini.
“Ini hasil pemeriksaan para saksi, korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, baru kami dapat memutuskan perkara yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Dedy.
Didampingi Waka Polres Kompol M Zainur Rofik, dan Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, Kapolres di depan lobi Mapolres Pulang Pisau mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan enam tersangka dengan peran masing-masing.
Kasus yang awalnya hanya diketahui suatu perkosaan yang terjadi di dalam ruang kelas SMP N 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Senin (27/3), baru dilaporkan Sabtu (8/4), melibatkan pelaku berinisial PT (14), YZ (16), JN (14), ST (15), DW (14), dan SR (49) sebagai penjaga malam. Sedangkan SV (15) selaku korban.
Untuk proses hukum yang dikenakan sebagai berikut. Untuk persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post