KALAMANTHANA, Muara Terweh – Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap bocah berusia enam tahun menyita perhatian warga Barito Utara. Hampir semuanya mengecam ulah AL alias IJ, sang kakek berusia 67 tahun itu.
AL sendiri kini sudah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Barito Utara. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya terhadap Mawar.
Banyak yang terkejut dan mengutuk kejadian ini. Kecaman itu terlihat ramai di dunia maya, disuarakan para netizen Barito Utara.
Pemilik akun Dayat Batara di laman facebook menilai banyak faktor yang menjadi penyebab terjadi peristiwa yang menunjukkan rusaknya moral itu. “Menurunnya etika moral, apakah faktor agama, kejiwaan, atau kurangnya pengawasan orang tua hingga terbukanya kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur,” tulisnya.
Diana Sutrisno menulis, “Ini orang sudah syaraf kali, maklum habis stroke”. “Astaghfirullah pinandu banar dengan sidin ne, dulu sidin buka tambal ban bila malam di muka pertokoan tu, persis di belakang urang bajual buah yg be ampar d trotoar tu,” tulis pmilik akun Erni Fauzi Bon.
Kakek 67 ini mencabuli Mawar (6)—nama samaran, di Gedung Damkar atau sekarang digunakan PTMSI Barut, sekitar Stadion Swakarya Muara Teweh, Sabtu (15/4).
Tidakan asusila terhadap anak gadis di bawah umur terbilang nekat, karena di lokasi pada siang hari selalu ramai. pencabulan bocah enam tahun ini terungkap, setelah korban berteriak ada kakek kepada orangtuanya. Padahal, IJ yang usianya sudah Lapuk ini diketahui baru saja sembuh dari penyakit stroke.
Kronologis kejadian, saat korban mawar sedang bermain sepeda ditemani kakaknya. Sedangkan ibunya berada di warung, lagi berjualan di PKL Stadion Swakarya Muara Teweh. Bunga bermain sepeda bersama kakaknya, saat kakaknya pulang ke rumah meninggalkan adiknya, AJ alias IJ memanggil korban dan menarik ke dalam WC, yang berada di dalam gedung. Tersangka menyandarkan korban ke dinding gedung. Posisi pelaku dan korban saling berhadapan, lalu melepaskan celana dalam korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Disinilah terjadi pencabulan, tersangka mengesek-gesek alat kelaminnya hingga puas. Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasatreskrim, AKP Benito Harleandra SIK, Senin (17/4) menjelaskan, saat ditangkap tersangka berada di atas tangga menuju lantai dua.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan,” tegas kasat. Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(atr)
Discussion about this post