KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Kapuas dianggap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat sudah meresahkan. Mereka pun meminta DPRD Kabupaten Kapuas melakukan evaluasi.
“Teman-teman HMI sudah datang ke Dewan meminta penjadualan audensi tentang Perda Miras,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie di Kuala Kapuas.
Menurut Darwandie, perlunya penajaman Perda mengatur perizinan tertentu tentang miras.
“Proses perizinan awal menjadi dasar yang perlu diperketat sesuai dengan aturannya,” tegas kader PPP ini.
Pihaknya berterima kasih kepada HMI yang sangat kritis terhadap peraturan daerah tentang miras ini. Mengingat Perda miras memang sudah ada yaitu Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
Sementara itu Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kapuas, Muhammad Mirza mengatakan saat ini keberadaan rumah penjualan miras sudah meresahkan.
“Para penjual miras sudah tidak peduli lingkungan seperti dekat dengan sekolah dan majelis,” ungkap Mirza seusai menghadap Ketua Komisi I DPRD Kapuas.
Dengan dasar inilah, pihaknya mencermati agar pihak Dewan sebagai legislasi bisa melakukan evaluasi terhadap Perda Perizinan Tertentu tersebut.
Menurut Ketua HMI ini selain menghadap Ketua Komisi I, mereka juga menghadap Ketua Komisi IV membicarakan terkait Perda miras tentang dampak kemasyarakatan. (nad)
Discussion about this post