KALAMANTHANA, Samarinda – Dua wanita di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi atas dugaan terlibat prostitusi online. Keduanya adalah MK alias Nayla (17) dan Jm alias Amel (22). Mereka memiliki akun twitter masing-masing. Sejak ditangani polisi, kedua akun itu jadi senyap.
MK alias Nayla memiliki akun twitter bernama @naylanaz022, sementara Jm alias Amel dengan akun @AmelSamarinda. Keduanya belum terlalu lama bergabung di twitter. Akun @naylanaz022 baru muncul pada Desember 2016, sementara @AmelSamarinda tiga bulan sebelumnya.
Dibanding Nayla, Amel lebih sibuk berkicau di twitter. Nayla diketahui terakhir berkicau di twitter pada 1 April lalu. Sedangkan Amel masih berkicau hingga keduanya ditangani aparat Polresta Samarinda.
Terakhir, akun @AmelSamarinda dengan nama Cewe BO Samarinda mencuit adalah sekitar 18 jam yang lalu. Saat itu, dia berkicau: “Cuma orang bego yg tanya cwe bokingan emng q penyalur cwe bo pa…g baca tue stts twet apa…Dasar aneh.”
Sebelumnya, akun ini kerap berkicau yang “seram-seram”. Kicauannya lebih banyak berkisah tentang penjelajahan dari satu kamar hotel ke kamar hotel lainnya di Samarinda. Selain status yang seram-seram, sejumlah video pendek yang dimunculkan akun ini juga vulgar.
Penangkapan terhadap MK dan Jm sendiri berlangsung pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 01.00 Wita. Bisa diperhitungkan, pemilik @AmelSamarinda berkicau terakhir kali hanya beberapa saat sebelum dirinya diamankan aparat Satreskrim Polresta Samarinda.
MK dan J ditahan aparat kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah akun twitter dengan nama @AmelSamarinda. Akun tersebut melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.
“Kedua pelaku telah kami amankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 UU RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi dengan adanya bukti akun twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan kasus ini masih di kembangkan Polresta Samarinda. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” tutup Ade Yaya Suryana. (tnc/ik)
Discussion about this post