KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Calon Bupati Barito Utara pada Pilkada 2013, Mulyar Samsi dan pemilik yayasan H Yunani sama-sama dijatuhi vonis tujuh bulan. Bedanya, Yunani juga dikenakan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. Apa yang membedakan vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas?
Jaksa penuntut umum, Meitri , mengakui keputusan majelis hakim memang berbeda. Yunani, selain dijatuhi vonis pidana tujuh bulan, juga dikenakan denda Rp50 juta. “Sebab, keduanya memiliki peran yang berbeda. Yunani selaku pemilik yayasan telah mengeluarkan ijazah yang digunakan Mulyar,” ujarnya di Kuala Kapuas.
Seperti diketahui, keduanya terlibat dalam kasus ijazah palsu. Ironisnya, ijazah tersebut yang digunakan Mulyar saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, baik untuk Pilkada Barut 2013 maupun Pemilu Legislatif 2014 dan dinyatakan sah oleh KPU.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Jumat lalu, Mulyar dan Yunani sama-sama dijatuhi vonis tujuh bulan. Khusus untuk Yunani juga ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Yunani dinyatakan majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sidang yang di gelar pada Jum’at (21/4) berlangsung tenang dan aman. Kedua terdakwa menerima putusan mejelis hakim dan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut Umum (JPU Meitri menjelaskan tuntutan yang sebelumnya dibacakan untuk kedua terdakwa adalah 10 bulan penjara. Putusan hakin hanya terpaut beberapa bulan saja.
“Terkait dengan putusan majelis hakim, saya masih pikir-pikir. Apakah melkukan banding atau tidak,” ujar Meitri di Pengadilan Negeri Kapuas. (nad)
Discussion about this post