KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kerusakan Jalan Poros Panglima Kapang, Desa Palampai, Kecamatan Kapuas Barat membuat Kepala Desa Palampai, Yanir, mengeluarkan surat sakti berisi pungutan untuk perbaikan jalan.
“Saya mengeluarkan surat untuk pungutan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas dan itu sudah kami musyawarahkan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” kata Yanir.
Ia mengaku geram. Pasalnya jalan sepanjang 7 kilometer itu hancur bak kubangan lumpur saat kondisi hujan.
Kondisi ini diperparah dengan angkutan truk pemuat kayu halaban yang melebih kapasitas kemampuan jalan. Truk-truk itu biasa mengangkut beban di atas 8 ton.
Yanir mengakui, ada nominal yang tertulis di dalam surat tersebut. Yakni, besaran pungutan Rp50 ribu untuk mobil pikap, truk, mobil box dan mobil biasa. Kemudian, untuk pengendara roda dua tidak ditentukan nominal retribusinya. Jadi, untuk roda dua lebih pada kerelaan memberikan sumbangan.
“Memang kebijakan ini kami buat sebab kondisi jalan semakian hari semakin memprihatinkan. Banyak keluhan warga dan sering terjadi kecelakaan maka kami berinisiatif melakuan pungutan tersebut,” terang Yanir.
Selain itu, kata dia, tindakan itu juga upaya desa untuk menarik perhatian pemerintah. Sehingga, melalui dinas terkait bisa memperhatikan perbaikan jalan tersebut.
“Sudah ada pemberitahuan bahwa kemungkinan sekitar bulan Juni baru bisa dikerjakan,” kata dia.
Tepisah, Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Miftahul Huda saat dikonfirmasi menjelaskan pungutan yang dilakukan Kades Palampai ini sudah melalui proses musyawarah dengan BPD sehingga pungutan tersebut tidak masuk dalam katagori pungli.
“Penggunaan hasil pungutannya itu jelas untutuk memperbaiki jalan yang rusak. Berbeda dengan jika pungutan itu masuk ke kantong pribadi, itu baru masuk kategori pungli,” papar Huda. (nad)
Discussion about this post