KALAMANTHANA, Samarinda – Samarinda kembali geger. Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengamankan MK dan J. Keduanya diamankan terkait aktivitas akun twitter @AmelSamarinda.
Penangkapan terhadap kedua wanita tersebut berlangsung pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 01.00 Wita. MK dan J ditahan aparat kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah akun twitter dengan nama @AmelSamarinda. Akun tersebut melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto, Sik menerangka
“Kedua pelaku telah kami amankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal pasal 27 ayat 1 UU RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008 tentang Pornografi dengan adanya bukti akun twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan kasus ini masih di kembangkan Polresta Samarinda. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” tutup Ade Yaya Suryana. (ik)
Discussion about this post