KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Petualangan HS, warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Barito Timur, berakhir. Rabu (26/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB, pria berusia 34 tahun itu diciduk polisi.
Apa yang membuat HS berurusan dengan polisi? Dia, selama ini, menjalani aktivitas sebagai penjual dan pengedar obat terlarang jenis carnophhen atau yang lebih populer dengan sebutan zenith di wilayah Desa Puri. Ulahnya itu berakhir setelah dirinya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim.
HS ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi. Dari tangan HS petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 500 butir yang dibungkus tersangka dengan kantong plastik warna hitam.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta membenar pihaknya berhasil mengamankan tersangka penjual dan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis carnophen zenith.
“Penangkapan tersangka HS ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena tersangka diketahui sering menjual obat terlarang tersebut di wilayah Desa Puri dan sekitarnya,” kata Dhani.
Dari informasi tersebut, dia menambahkan, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pangkasnya. (afa)
Discussion about this post