KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, mengamankan tiga pemuda yang diamuk massa setelah kepergok warga mencuri sepeda motor milik Khasmo (35) warga Desa Sibung, di lokasi acara pernikahan warga Desa Tangkum RT 4 Kecamatan Raren Batuah, Kamis (27/4/2017) pukul 22.00 WIB.
Arbani (22), warga Wakatitir Ampah Kota, Sapta Prasetyo (19) warga Desa Bentot dan Supriadi (25) warga Talohen Hulu Ampah Kota, babak belur setelah aksinya diketahui warga. Beruntung ketiganya berhasil diamankan Polsek Dusun Tengah yang datang ke TKP setelah mendapat laporan dari warga.
Dari informasi yang didapat, saat itu sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau bernomor Polisi KH 4669 DG diparkirkan Khasmo tidak jauh dari lokasi acara pernikahan, kemudian temannya bermaksud meminjam motor tersebut. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir semula.
Merasa curiga, dia berusaha mencari dan melihat seseorang memegang dan merusak kabel sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Khasmo. Kemudian dia memberitahukan hal tersebut kepada Khasmo dan bersama-sama warga lain kemudian menangkap para pelaku.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Reny Arafah saat dikonfirmasi membenarka bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau KH 4669 DG telah kita amankan di Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Reny menambahkan, dari keterangan para pelaku sebelumnya mereka telah merencanakan melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Tangkum, kemudian di TKP tersangka Arbani bertugas memotong kabel kontak sepeda motor yang menjadi sasaran mereka, sedangkan kedua pelaku lain berjaga dan mengawasi situasi sekitar.
“Mereka sudah merencanakan sebelumnya, setelah Arbani selesaikan tugasnya menyambungkan kabel kontak sepeda motor tersebut kemudian tersangka Sapta mendekat untuk mengambil sepeda motor itu, Namun sebelum mereka berhasil membawa kabur motor tersebut, beberapa warga datang dan menangkap mereka,” kata Reny yang saat itu juga datang ke TKP bersama anggotanya.
Atas perbuatanya tersebut ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun sesuai pasal 363 KUHP. (dni)
Discussion about this post