KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Perkebunan kelapa sawit yang sangat menjanjikan, bukan hanya milik para pengusaha, tapi juga mendorong masyarakat untuk ikut usaha perkebunan.
Ada permasalahan yang sering terjadi, ketika petani menjual buah sawit ke pabrik kelapa sawit milik perusahan. Sebagian dari pabrik yang ada di Kabupaten Seruyan menolak membeli buah petani dengan alasan tidak tersertifikasi, baik RSPO maupun ISPO.
Mengingat permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melakukan lokakarya rancangan skenario legalitas instrumen pemantau dan verifikasi legalitas produk petani di Aula Kantor Bupati setempat, beberapa hari lewat.
Sekretaris Daerah Seruyan, Haryono pada kegiatan lokakarya yang melibatkan stakeholders yaitu jajaran instansi terkait, Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU), petani dan para pengusaha perkebunan kelapa sawit menyampaikan beberapa hal.
Sekda menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memastikan legalitas masyarakat petani pemasok buah kepada perusahaan bersertifikasi, indentifikasi dan mencari solusi permasalahan legalitas masyarakat petani dan merancang skenario sistem legalitas masyarakat petani. “Pengusaha perkebunan juga diharapkan, ikut menyukseskan program pemerintah,” ujar Haryono.
Perwakilan INOBU, Ovrah Sintia Fitri menjelaskan, dari hasil studi dilapangan terdapat 2.681 masyarakat petani dengan luas lahan 2.896 hektar. Dari jumlah tersebut hanya 2 % yang memiliki legal standar. “Sangat diharapkan stakeholders dengan bersama sama membantu masyarakat petani mendapatkan legalitas minimal,” pintanya.
Sedangkan mewakili pengusaha perkebunan, Asean dari PT Sinar Mas menegaskan komitmen pengusaha untuk menyukseskan program Pemkab seruyan degan membantu dari sisi teknis serta sarana dan prasarana. (tnm)
Discussion about this post