KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Masih ingat Cornelis, bendaharawan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang tersandung kasus dugaan korupsi tunjangan daerah tenaga puskesmas. Hingga kini, kasusnya belum juga disidangkan. Ada apa?
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Suroto, mengakui berkas perkara kasus korupsi gaji dan tunjangan daerah Dinas Kesehatan itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Terlambatnya pelimpahan berkas perkara ini bukan tanpa sebab. Pasalnya hingga kini pihak kejaksaan masih harus menunggu hasil audit perhitungan kerugian negaranya oleg Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Suroto menjelaskan proses pemberkasannya hingga kini sudah hampir rampung. Hanya saja masih harus menunggu audit dari BPK. Setelah hasil auditnya ada, maka berkas sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Saat ini kami hanya menunggu hasil audit BPK saja. Setelah hasil auditnya sudah ada, maka berkas sudah siap untuk dilimpahkan,” ujar Subroto Minggu (30/4/2017) melalui telepon selulernya.
Dikatakan, proses pemberkasan sendiri memang memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, tidak sedikit jumlah saksi yang harus diperiksa jaksa untuk melengkapi berkasnya. (nad)
Discussion about this post