KALAMANTHANA, Samarinda – Tidakkah cukup gaji, tunjangan, dan fasilitasnya untuk hidup memadai bagi pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ini? Fth, selain menerima gaji dari Pemkab Kukar, juga buka usaha salon. Tak hanya itu, dia juga diduga mengeruk keuntungan dari jualan narkoba jenis sabu-sabu.
Sayangnya, untuk yang terakhir ini, usia pekerjaan Fth tidak lama. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, meringkusnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Minggu (30/4/2017) menyatakan, penangkapan oknum pegawai berinisial Fth (37) yang bertugas di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kutai Kartanegara itu, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di lingkungan PNS.
Oknum PNS diduga sebagai pengedar yang beralamat di Jalan Danau Semayang, RT 11, Desa Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, kata Sufyan Syarif, ditangkap pada Minggu dinihari sekitar pukul 02. 00 Wita.
Dari informasi masyarakat, lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN Provinsi Kaltim pada Minggu dinihari sekitar pukul 02. 00 Wita melakukan penggeledahan di salon milik oknum PNS tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Salon mlik Fth itu diduga sebagai tempat transkasi dan pesta sabu-sabu. Dari penggeledahan di salon itu, ditemukan delapan poket sabu-sabu siap edar seberat 20,4 gram yang disembunyikan di dinding salon,” terang Sufyan Syarif.
Selain sabu-sabu siap edar seberat 20,4 gram, pada penggeledahan itu kata ia, anggota BNN Provinsi Kaltim juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa, satu bungkus plastik bening pembungkus sabu, pipet kaca serta dua unit telepon genggam.
“Selain melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti, kami juga sempat melakukan tes urine terhadap oknum PNS itu dan hasilnya positif mengandung metamfetamine,” tutur Sufyan Syarif. (ik)
Discussion about this post