KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim gabungan Intelmob Brimob Polda Kalimantan Tengah, Reskrim Polres Kapuas, dan Polres Palangka Raya berhasil membekuk Rasta. Pemuda 23 tahun itu merupakan terduga pelaku penganiayaan di Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengatakan, Rasta diduga menganiaya Petrus Manektae, (30), dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban tewas meski telah dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Iya, (terduga pelaku) sudah kita tahan, sementara (jenazah) korban lagi diotopsi di Palangka Raya,” kata Jukiman, Senin (1/5/2017).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Rasta diamankan Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Seth Adji, Palangka Raya. Lelaki asal Palembang yang bekerja sebagai penjaga alat berat itu kabur menggunakan sepeda motor setelah menganiaya Petrus.
Penganiayaan itu berawal dari cekcok korban dan pelaku. Keduanya sempat dilerai sebelum akhirnga kembali terlibat keributan. dapun senjata tajam yang digunakan untuk menusuk adalah milik korban. Senjata itu berhasil direbut pelaku dari tangan korban yang kemudian digunakan untuk menghabisi Petrus. (nad)
Discussion about this post