KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peredaran narkoba terbukti sudah merajalela dan menyebar ke pelosok desa di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Buktinya, jajaran Polsek Kecamatan Teweh Timur kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan, Polsek Teweh Timur berhasil mengamankan Sup Alias Anto Kasa (33), warga Jalan Merak, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
“Pada hari Minggu (30/4 ) sekitar jam 22.00 WIB malam hari di sebuah pondok di Jalan Houling PT Mitra Barito, Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur, unit Reskrim Polsek Teweh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu,” papar Tugiyo.
Kemudian dengan dipimpin Kapolsek Teweh Timur, beberapa personil Polsek lainnya melakukan penyelidikan dan monitoring. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan dan barang di sekitar pondok yang ditinggali Rusli dan Paul, petugas Polsek Teweh Timur menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Tugiyo memaparkan kepada wartawan Selasa (2/5/2017), Rusli dan Paul mengakui dua paket serbuk kristal diduga sabu-sabu itu adalah milik tersangka Sup alias Anto Kasa. Sup alias Anto Kasa pun akhirnya tak bisa berkutik saat polisi datang dan menangkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 0,84 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tugiyo. (atr)
Discussion about this post