KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AL alias IJ. Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan lalu di sekitaran Stadion Swakarya, Muara Teweh.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Benito Herleandra. Ada 28 adegan yang direka ulang dan lokasi rekonstruksi di belakang Kantor Polres Barut.
Peristiwa itu bermula saat tersangka berada di sekitar gedung tenis meja yang berada di Stadion Swakarya dan melihat korban sedang bermain sepeda. Tersangka mendatangi korban, sebut saja Mawar, untuk mengajak naik ke atas, menonton orang main tenis meja.
Korban setuju. “Ayo ja,” ujar Mawar sambil meninggalkan sepedanya. Selanjutnya tangan kiri tersangka menggandeng tangan kanan korban berjalan ke arah gedung tenis meja.
Setelah berada di dalam gedung, tersangka mengarahkan Mawar agar ikut ke arah toilet. Begitu berada di dalam toilet tersangka langsung menutup pintu dan di situlah tindakan pencabulan itu berlangsung.
Tindakan dugaan asusila terhadap anak gadis di bawah umur ini terbilang nekat karena dilakukan di lokasi yang pada siang hari selalu ramai. Upaya pencabulan bocah enam tahun ini terungkap setelah korban berteriak ada kakek kepada orangtuanya. Padahal, IJ yang usianya sudah lapuk ini disebut-sebut baru saja sembuh dari penyakit stroke.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasatreskrim, AKP Benito Harleandra, Senin (17/4) menjelaskan, saat ditangkap tersangka berada di atas tangga menuju lantai dua.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan,” tegas Benito.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(atr)
Discussion about this post