KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rafiah, orang tua korban persetubuhan yang mengakibatkan anaknya hamil 8 bulan, minta keadilan ke Polres Kapuas. Dia minta agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan pelaku diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
“Saya tidak terima anak saya yang sudah menderita keterbelangan mental ini dilecehkan oleh siapapun, apalagi akibat perbuatan pelaku anak saya hingga hamil 8 bulan,” ucap Rafiah, Senin (8/5/2017) di kantor PWI Kapuas.
Dikatakan, upaya damai sudah dilakukan, namun pelaku Sup tetap tidak mengakui perbuatannya. Sementara menurut pengakuan korban, pelakunya adalah Sup sendiri dan tidak ada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin JS saat dikonfirmasi menyebutkan terkait kasus ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjelaskan terkait sejumlah hambatan yang dihadapi sehingga lambannya proses penyelidikan.
“SP2HP sudah saya tanda tangani, namun saya tidak tahu persis apakah sudah diterima pihak pelapor atau belum,” ujarnya.
Dalam SP2HP itu, pihaknya sudah menjelaskan sejumlah hambatan yakni di antaranya usia korban dan pelaku sama-sama sudah dewasa dan tidak ada unsur paksaan. Kasus ini bisa ditingkatkan ke penyelidikan, apabila ada unsur yang memenuhi.
“Saat ini penyidik belum menemukan unsur yang memenuhi itu sehingga kita belum tahu apakah bisa dilanjutkan atau tidak kasus ini, yang pasti kita masih mencari,” jelas Wiwin.
Dia juga menyebutkan, terkait pembuktian ada mekanismenya yakni unsur-unsur delik harus dibuktikan dengan 184 KUHAP, akan tetapi kasus yang disampaikan, untuk saat ini penyidik masih mengalami hambatan pemenuhan unsur delik. (nad)
Discussion about this post