KALAMANTHANA, Buntok – Salah seorang yang diduga sebagai bandar dadu gurak A Saleh (51) berhasil dibekuk jajaran Polsek Dusun Selatan dan Polres Barito Selatan saat yang bersangkutan berada di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, atau sekitar 12 Km dari Kota Buntok.
Ditangkapnya pria asal Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada Selasa (9/5) dinihari sekitar pukul 01.15 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, sebelumnya jajaran kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian dadu gurak di desa Sababilah.
Berbekal laporan tersebut, sejumlah petugas meluncur ke Desa Sababilah. Benar saja, A Saleh yang diduga sebagai bandar dadu gurak sedang berada di TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti pada A Saleh. Pelaku tidak bisa mengelak terkait aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamakan petugas di antaranya uang Rp 640.000, satu handuk warna ungu, enam mata dadu, satu tas gantung warna hijau, satu piring warna merah putih dan satu mangkok wing warna biru.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Dusun Selatan, AKP Budiono kepada KALAMANTHANA, Selasa (9/5/2017).
Menurut Kapolsek, terkait tidak pidana perjudian tersebut, tersangka A Saleh diancam dengan pasal 303 KUHP.
Sementara itu informasi lainnya yang berhasil dihimpun KALAMANTHANA menyebutkan sebelumnya telah terjadi aktivitas perjudian di Desa Sababilah. Namun saat petugas mau melakukan penggerebekan telah bocor sehingga aktivitas perjudian terkesan bubar. Meski begitu, petugas tak mau terkecoh dan akhirnya meringkus A Saleh. (fik)
Discussion about this post