KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membuahkan hasil. Mereka menetapkan DI (23) dan KD (37) sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ino (37), warga Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun.
Penetapan tersangka kepada DI dan KD dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap keduanya dan saksi-saksi serta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara pada Rabu (10/5/2017) menjelang malam.
Penetapan status tersangka tersebut berdasar dari keterangan keduanya serta saksi yang meihat langsung kejadian tersebut. Dari gelar perkara itu, penyidik Satreskrim Polres Gumas bisa merekam seperti apa peristiwa itu terjadi.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono, menyampaikan kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing pelaku.
“Untuk tersangka KD dikenakan pasal 338 jo 56 ayat (2) KUHPidana sub 351 ayat (3) jo 56 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, sedangkan tersangka DI dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Keris.
Peristiwa perkelahian yang berujung maut itu sendiri berlangsung di Jalan Trans PT Wanacatur Km 9 Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Senin (8/5). Hanya dalam waktu 24 jam, aparat Reskrim Polres Gumas berhasil meringkus DI.
“Setelah melakukan tindakan tersebut, kurang dari 24 jam pelaku DI berhasil kami ringkus di Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Rangan Tate saat pelaku mencari tumpangan untuk pulang ke kampungnya sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar Keris.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,,” imbuhnya. (ik)
Discussion about this post